Nasional

Jaga Cagar Budaya, Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Makam Sunan Bonang

Suarasekadau.co.id – JAKARTA – pemerintahan terus memberikan perhatiannya terhadap beberapa orang peninggalan cagar budaya sejarah bangsa. Salah satunya adalah situs Makam Sunan Bonang, di dalam Tuban, Jawa Timur.

Dalam hal ini Wakil Menteri Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( Wamen ATR/BPN ), Raja Juli Antoni, menyerahkan sertifikat tanah Laman Makam Sunan Bonang seluas 4.377 meter persegi.

Penyerahan sertifikat yang dimaksud dijalankan di tempat Kompleks Makam Sunan Bonang, Masjid Astana, Tuban, Rabu (27/3/2024). Makam Sunan Bonang merupakan makam salah satu dari Walisongo atau orang-orang yang mana menyebarkan Islam di tempat Tanah Jawa.

Diketahui, sertifikat yang digunakan diserahkan oleh Wamen ATR/BPN berstatus sertifikat Hak Pakai menghadapi nama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian lalu Teknologi tanpa ada batas akhir selama dipergunakan untuk Makam Sunan Bonang.

“Alhamdulilah siang ini, berhadapan dengan nama Kementerian ATR/BPN, saya dapat menyerahkan secara resmi tanah seluas 4377 meter persegi untuk Kemenristek Dikti yaitu makam Sunan Bonang,” Raja Antoni.

Wamen ATR/BPN mengaku bersyukur dengan sudah selesainya sertifikasi tanah makam Sunan Bonang. Menurutnya, telah sepatutnya makam yang mana kerap menjadi tujuan wisata religi publik miliki kepastian hukum supaya tidaklah terjadi permasalahan di dalam masa depan.

“Insya Allah dengan pemberian ini akan menjadi situs budaya yang mana memang benar selalu dikunjungi oleh warga telah dilakukan miliki kepastian hukum,” kata Raja Antoni yang mana juga menjabat Sekjen Partai Solidaritas Indonesia tersebut.

Raja Antoni berharap, ke depan peziarah makam Sunan Bonang semakin meningkat. Ia mengumumkan ziarah merupakan sarana untuk mengingat para leluhur lalu meneladani tindakan mereka itu di area masa lalu.

“Semoga semakin sejumlah yang tersebut berziarah kemudian meningkatkan spiritual kita kemudian insya Allah secara pertanahan telah lama miliki kepastian hukum,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button