Nasional

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap Nepotisme Tidak Boleh Ditoleransi, Ini adalah Alasannya

Suarasekadau.co.id – JAKARTA – Tim hukum pasangan calon presiden lalu delegasi presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Annisa Ismail membeberkan 3 alasan nepotisme tidak ada boleh ditoleransi. Annisa menilai nepotisme sebagai bentuk pelanggaran terstruktur, sistematis, juga masif (TSM) tidak ada boleh mirip sekali ditoleransi keberadaannya.

Sebab, hal itu melanggar asas pelaksanaan pemilihan umum khususnya asas bebas, jujur, dan juga adil. “Dan karenanya menghasilkan kembali pemilihan umum yang tiada berpegang pada nilai konstitusi, padahal pemilihan umum seyogianya berpegang pada nilai konstitusi agar dapat mencerminkan kehendak rakyat sebagaimana dipertimbangkan berbagai negara di area Malawi, Zimbabwe serta Austria,” kata Annisa, Rabu (27/3/2024).

Penyebab kedua, kata Annisa, Undang-Undang Tentang pemilihan raya mendesain dua jenis pelanggaran berdasarkan skala untuk pelanggaran administrasi pilpres serta pelanggaran berdasarkan jenis untuk urusan politik uang. “Nepotisme seyogianya digolongkan sebagai bentuk pelanggaran TSM berdasarkan jenis, yang mana artinya keberadaannya sekecil apa pun harus dilihat sebagai pelanggaran berjenis TSM akibat akibat juga pelakunya menyerupai money politics,” ungkapnya.

Ketiga, lanjut dia, nepotisme yang tersebut dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna mengungguli pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di 1 putaran miliki dampak yang dimaksud luas. Sebab, hal itu menyebabkan abuse of power yang dimaksud terkoordinasi yang tersebut dijalankan oleh instrumen kekuasaan.

“Aparat penegak hukum (APH) dijadikan alat kampanye serta pengontrol massa, kementerian dijadikan pembantu presiden untuk urusan pemenangan dengan diberikan target suara, kepala tempat dijadikan kelompok pemenangan lokal yang digunakan mana penolakan akan berujung pada pencopotan dan juga penyidikan,” ungkapnya.

“Dan kepala desa pun dijadikan ujung tombak pengumpul suara, dalam mana masing-masing diberikan target bahwa paslon 2 harus mendapatkan tambahan dari 50 persen suara, jikalau bukan maka bantuan sosial tidaklah disalurkan dan juga aparat akan memproses mereka secara hukum,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button