Nasional

MK Keluarkan Nomor Registrasi PHPU Pilpres 2024 Sore Hal ini

Suarasekadau.co.id – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan nomor registrasi untuk dua aduan sengketa Pilpres 2024 pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mana akan disidangkan perdana pada Rabu (27/3/2024).

“Iya, sore ini akan diregistrasikan lalu akan di-upload permohonannya,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra untuk wartawan dalam Gedung MK, Jakarta, Hari Senin (25/3/2024).

Saldi mengungkapkan pihaknya akan menyelesaikan satu per satu ajuan gugatan yang tersebut dijalankan oleh Pemohon. MK akan menyelesaikan sengketa pilpres terlebih dahulu di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK), sebelum melangkah ke pileg.

“Ya kita selesaikan pilpres dulu, satu-satu ya,” ucap Saldi.

Sebagai informasi, pada waktu ini Mahkamah Konstitusi (MK) talah menerima pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebanyak 277 perkara. Perkara tersebut, terbagi menjadi tiga sengketa pemilihan umum yakni dua gugatan sengketa pilpres, 12 perkara sengketa DPD RI, dan juga 263 sengketa DPRD/DPR.

“Tapi itu memang sebenarnya belum mencerminkan jumlah total perkara akibat setelahnya ini kami akan telaah dulu permohonan ini sehingga betul-betul ini jumlah keseluruhan perkara yang diregistrasi,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, terhadap wartawan, Mulai Pekan (25/3/2024).

Fajar merinci gugatan yang digunakan diajukan ke MK pada pemilihan 2024 ini sejumlah diajukan dari partai urusan politik (parpol) dan juga juga perorangan persoalan sengketa pileg. Hingga kini, MK masih melakukan pemetaan terhadap aduan yang masuk.

“Rata-rata DPRD/DPR, terdiri dari parpol lalu perseorangan itu yang kemudian concern kita ke olah data dulu. Itu nanti pemetaan dalilnya setelahnya ini, perbaikan 3×24 jam selesai, kita data perihal apa,” papar Fajar.

Baca juga:Anies serta Ganjar Gugat Hasil Pilpres ke MK, Gibran: Monggo

Fajar pun meyakini pihaknya sanggup menyelesaikan PHPU pilpres selama 14 hari kerja, sebab hal yang dimaksud merupakan perintah dari undang-undang.

Related Articles

Back to top button