Nasional

Todung Yakin Pemungutan Suara Ulang di dalam Seluruh TPS Tak Ganggu Agenda Ketatanegaraan

Suarasekadau.co.id – JAKARTA – Ketua kelompok hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyampaikan jadwal ketatanegaraan bukan akan terganggu jikalau dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Indonesia.

Hal yang dimaksud ditegaskan Todung membantah argumen anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan dalan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di dalam Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (28/3/2024).

“Dikatakan juga bahwa kalau kita tak melantik Prabowo serta Gibran pada bulan Oktober itu mengganggu rencana ketatanegaraan,” kata Todung terhadap wartawan usai persidangan.

Todung meninjau Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga pelopor pilpres juga telah lama merancang, pilpres 2 putaran, yang akan diadakan pemungutan kata-kata pada 26 Juni 2024. Oleh sebab itu, adanya PSU tak akan mengganggu proses pelantikan presiden dan juga duta presiden.

“Lah waktu kita merencanakan pemilihan umum juga pilpres kita kan merencanakan dua putaran, jadi tidak ada ada yang tersebut terganggu. Kalau dibikin dua putaran atau pun putar ucapan ulang, kita tetap saja dapat akan melantik pada bulan Oktober,” ujarnya.

Ia menyampaikan pernyataan Otto masalah rencana ketatanegaraan merupakan alasan yang dimaksud tak mendasar. “Jadi menurut saya ini alasan yang dimaksud dicari-cari, alasan yang tersebut mengada-ada saya menolak alasan itu,” ucapnya.

Untuk diketahui, di persidangan PHPU, Otto Hasibuan menyampaikan jabatan Presiden Jokowi dan juga Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan berakhir pada Oktober 2024. Jika sengketa PHPU Pilpres terus dipaksa oleh para pemohon, maka hal yang dimaksud akan memunculkan kekosongan jabatan presiden serta duta presiden.

“Perlu dihindari adanya kekosongan kekuasaan barang sedetikpun, maka presiden kemudian wapres terpilih bedasarkan 2024 harus dilantik sebagai presiden lalu wapres Indonesia,” katanya pada persidangan.

“Namun demikian bilamana perselisihan hasil pilpres kemudian tak kunjung berakhir, sebagaimana yang dipaksakan oleh pemohon, maka bukanlah tak kemungkinan besar program ketatanegaraan yang dimaksud terpenting bagi bangsa serta negara Republik Indonesia akan terlewatkan,” sambungnya.

Otto juga menyinggung petitum pemohon yang mana meminta-minta agar Pilpres 2024 dapat dilaksanakan ulang tidak ada berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Bila mana tahapan pilpres akan diulang sebagaimana dikehendaki oleh pemohon, maka pilpres ulang yang digunakan demikian tak pula ada landasan hukumnya, baik di undang undang dasar 1945, maupun lalu UU Pemilu. Hal-hal semacam ini sangat penting menjadi substansi perhatian kita bersatu pada merancang bangsa negara,” katanya.

Related Articles

Back to top button