Lifestyle

Tersangka Korupsi, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Rugikan Negara Rp271 Trilyun

Suarasekadau.co.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung telah terjadi menetapkan Harvey Moeis , suami Sandra Dewi sebagai terperiksa perkara korupsi timah pada Rabu, 27 Maret 2024. Atas aksinya, Harvey tercatat telah dilakukan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan penyidik sementara, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun. Korupsi yang tersebut dilaksanakan suami Sandra Dewi ini juga berdampak pada perekonomian negara.

“Menurut perhitungan penyidik sementara sekitar Rp271 triliun. Itu termasuk kerugian negara lalu perekonomian negara,” kata Ketut diambil dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/3/2024).

Penyidik, dijelaskan Ketut juga menghitung dampak atau kerugian lainnya yang digunakan disebabkan korupsi bapak dua anak itu. Termasuk di tempat antaranya kerusakan lingkungan hingga perekonomian dalam area sekitar penambangan ilegal.

“Jadi penyidik ini mengitung juga dampak korupsi, dampak terhadap kehancuran lingkungan, dampak terhadap perkonomian di tempat sekitarnya akibat dari penambangan ilegal,” jelas Ketut.

Pria 38 tahun itu sendiri sudah pernah ditetapkan sebagai dituduh ke-16 di perkara korupsi PT Timah Tbk di tempat 2015 hingga 2022. Di mana beliau terlibat pada aksi penambangan ilegal itu dari 2018 hingga 2019.

“Kita lakukan proses penyidikan sekarang ini adalah penambangan ilegal PT Timah Tbk di tempat tahun 2015 sampai 2022. Sedangkan keterlibatan dituduh HM ini adalah 2018 serta 2019,” ujar Ketut.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai dituduh pada persoalan hukum korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin bisnis pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di periode 2015 hingga 2022.

Related Articles

Back to top button