Nasional

Skala Keselamatan Jurnalis 2023: 45 Persen Wartawan Pernah Alami Tindak Kekerasan

Suarasekadau.co.id – JAKARTA – Keselamatan jurnalis Indonesia masih belum sepenuhnya terjamin. Ancaman terhadap keselamatan jurnalis itu teristimewa datang dari negara kemudian ormas. Temuan ini didapat melalui pengukuran Angka Keselamatan Jurnalis yang digunakan dilaksanakan Yayasan Tifa sebagai bagian dari Konsorsium Jurnalisme Aman bersatu PPMN kemudian HRWG berkolaborasi dengan Populix dan juga didukung Kedutaan Belanda.

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 berada pada skor 59,8 dari 100 atau masuk pada kategori “Agak Terlindungi.” Angka ini di tempat antaranya disumbang oleh bilangan kekerasan yang tersebut dialami jurnalis baik dihimpun melalui survei maupun dari tindakan hukum yang ditangani Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sepanjang 2023.

Melalui survei terhadap 536 responden, sebanyak 45% responden mengaku pernah mengalami kekerasan. Sedangkan, data AJI menunjukkan bilangan bulat kekerasan terhadap jurnalis mencapai 87 persoalan hukum atau naik 16 tindakan hukum dari tahun sebelumnya.

Bentuk kekerasan paling sejumlah terdiri dari pelarangan liputan (45%), pelarangan pemberitaan (44%), teror kemudian intimidasi (39%). Survei juga mencatat satu jurnalis dapat mengalami beragam bentuk kekerasan kemudian jurnalis perempuan lebih banyak rentan.

Ancaman keselamatan jurnalis ini datang dari berbagai pihak. Saat ditanyakan mengenai peluang ancaman keselamatan, jurnalis mengatakan mulai dari ormas (29%), negara melalui polisi (26%) serta pejabat pemerintah (22%), aktor kebijakan pemerintah (14%), hingga perusahaan media itu sendiri (7%). Sisanya, 4% mengatakan aktor lainnya.

Direktur Eksekutif Yayasan Tifa Oslan Purba mengatakan, indeks ini bertujuan memetakan permasalahan yang tersebut dihadapi jurnalis, memberikan data relevan untuk mengurangi kekerasan, juga meningkatkan kondisi kerja dan juga profesionalisme jurnalistik di dalam Indonesia.

“Pengukuran ini diupayakan agar bisa saja secara reguler dan juga diharapkan menjadi salah satu alat monitoring juga menemukan faktor-faktor permasalahan keselamatan jurnalis, sehingga menjadi materi advokasi untuk mewujudkan jurnalisme aman dalam Indonesia,” ujar Oslan di peluncuran Skala Keselamatan Jurnalis 2023 dalam Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 diukur melalui metode survei terhadap jurnalis juga dipadukan dengan data aktual persoalan hukum kekerasan terhadap jurnalis yang ditangani AJI. Gambaran kondisi keselamatan jurnalis pada menjalankan profesinya ini disusun berdasarkan tiga pilar utama yang mencakup individu jurnalis, pilar stakeholder media, pilar negara dan juga regulasi.

Pilar individu jurnalis dibangun dari dua variabel yakni pengalaman kekerasan yang mana dialami jurnalis lalu pengetahuan jurnalis akan pengamanan dari kekerasan. Sedangkan, pilar stakeholder media menggali pengalaman kemudian pandangan jurnalis terhadap peran perusahaan media, organisasi publik sipil seperti organisasi jurnalis lalu lembaga bantuan hukum juga peran lembaga negara seperti Dewan Pers juga Komnas HAM.

Related Articles

Back to top button