Teknologi

Beda dengan Grab-Gojek, Uber-Lyft Pernah Pengenalan Laporan Soal Kekerasan Seksual, Hasilnya Miris!

Suarasekadau.co.id – JAKARTA – Grab Indonesia, Gojek, maupun Bluebird Indonesia tak pernah merilis angka-angka persoalan hukum kekerasan maupun pelecehan seksual di dalam sistem mereka.

Ini berbeda dengan media ridesharing seperti Uber lalu Lyft, dua layanan terbesar di area Amerika yang tersebut pernah melaporkan jumlah agregat kekerasan seksual ataupun dugaan tidaklah kejahatan yang dimaksud terjadi.

Meski Uber dan juga Lyft mengklaim mempunyai protokol pada menyaring sopir, namun tetap saja ada risiko ketika menggunakan layanan ride-sharing.

Uber pertama kali melaporkan statistik keamanan merek pada 2017. Selama 2017-2018, secara total ada 5.981 tindakan hukum kekerasan seksual serta dugaan kekerasan pada jaringan mereka. Sekitar 3.045 perkara terjadi pada 2018. Artinya, ada 250 persoalan hukum di 1 bulan atau hampir setiap hari.

Sementara itu, Lyft merilis laporan terkait keamanan pada 2020 juga ternyata menunjukkan persentasi yang dimaksud mirip tekait kekerasan penumpang layanan rideshare.

Lembaga non profit Helpingsurvivors.org mengatakan bahwa lapangan usaha ridesharing bergantung pada kenyamanan orang asing untuk naik ke mobil orang lain, lalu kenyamanan orang asing untuk menjemput serta mengantar mereka itu berkeliling.

“Di Amerika, walau perusahaan-perusahaan ini menggembar-gemborkan diri sebagai bentuk transportasi mudah, andal, serta aman, tapi ribuan insiden
menyakitkan, dari pelecehan seksual hingga pembunuhan, telah dilakukan terjadi selama bertahun-tahun pada layanan ridesharing,” tulis organisasi tersebut.

“Sangat disayangkan bahwa dibutuhkan rasa sakit agar perusahaan-perusahaan ini bertindak, oleh dikarenakan itu penting untuk memberikan statistik juga data untuk orang berbagai tentang keselamatan agar merek dapat menciptakan tindakan yang mana tepat,”.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi pernah menyoroti persoalan hukum sopir taksi Blue Bird yang melakukan pelecehan verbal berbentuk catcalling terhadap orang perempuan bule Rusia bernama Valerie.

Catcalling dilarang oleh Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lebih-lebih melakukan penganiayaan lalu
pemerasan terhadap penumpang perempuan.

“Dunia usaha khususnya transportasi umum berkewajiban mendirikan ruang aman dari kekerasan seksual, termasuk untuk pengguna layanannya,” ucapnya.

Statistik Aplikasi Ridesharing di dalam Amerika

1. Uber sudah merilis 2 laporan terkait keamanan, antara 2017 lalu 2018 juga 2019 dan juga 2020.
2. Lyft baru merilis satu laporan masalah kecelakaan yang dimaksud terjadi dari 2017 hingga 2019.
3. Selama 2019 juga 2020, ada 20 kecelakaan yang tersebut disebabkan sebab kekerasan fisik yang digunakan melibatkan sopir Uber. 75% korbannya penumpang, dan juga 25% sopir.
4. Di 2019 ada 49 kecelakaan melibatkan Lyft kemudian 59 melibatkan Uber.
5. Di 2019, ada 1,807 laporan kekerasan seksual dari penumpang Lyft kemudian 2,826 laporan dari penumpang Uber.
6. Di 2018, ada 3,638 tabrakan serius yang digunakan melibatkanUber.

Related Articles

Back to top button