Nasional

Todung: Gibran Dianggap Tak Penuhi Syarat Cawapres Seharusnya Didiskualifikasi

Suarasekadau.co.id – JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengatakan Gibran Rakabuming Raka tidaklah sah di pencalonan sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

“Termohon telah terjadi melakukan pelbagai tindakan yang dimaksud bukan berdasarkan hukum guna meyakinkan Gibran Rakabuming Raka dapat diterima sebagai calon duta presiden,” ujar Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis di area Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Dia menilai adanya fakta yang dimaksud seharusnya Gibran didiskualifikasi dari pencalonan sebagai cawapres. “Gibran tidaklah memenuhi ketentuan untuk menjadi calon perwakilan presiden dan juga karenanya telah seyogyanya didiskualifikasi,” katanya.

Kesimpulan itu berdasarkan fakta bahwa pada waktu Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres tertanggal 25 Oktober 2023 dalam mana aturan PKPU No 19 Tahun 2023 masih berlaku secara utuh termasuk persyaratan bagi capres kemudian cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

“Ironisnya, termohon dengan seenaknya mengabaikan PKPU No 19 Tahun 2023 kemudian segera menerapkan Putusan MKRI No 90/PUU-XXI/2023,” ucapnya.

Padahal diketahui sebagai termohon yang digunakan mengundangkan PKPU No 19 Tahun 2023 juga termohon berwenang pula mengubah PKPU No 19 Tahun 2023.

“Artinya, tidaklah ada satu alasan pun bagi termohon untuk tidak ada mengubah PKPU No 19 Tahun 2023 guna menyesuaikan isinya dengan Putusan MKRI No 90/PUU-XXI/2023 dan juga kemudian baru menerapkannya,” kata Todung.

KPU sebagai termohon baru mengubah PKPU No 19 Tahun 2023 pasca pendaftaran Gibran semata-mata untuk menjamin pendaftaran Gibran dapat diadakan tanpa hambatan.

Penerimaan Gibran sebagai cawapres tanpa harus mengubah PKPU dikarenakan untuk mengubah PKPU No 19 Tahun 2023 KPU harus berkonsultasi dengan DPR yang tentunya dapat menyuarakan keberatannya.

“Artinya, jikalau PKPU No 19 Tahun 2023 diubah sebelum pendaftaran Gibran ada kemungkinan munculnya hambatan di proses konsultasi dengan DPR,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button