Nasional

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Seharusnya Suara Prabowo-Gibran Nol

Suarasekadau.co.id – JAKARTA – Tim Hukum pasangan calon presiden kemudian calon duta presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terjadi keliru pada melakukan penghitungan pendapat dalam Pilpres 2024.

Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail menuturkan kekeliruan penghitungan KPU terjadi lantaran pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabumin Raka seharusnya tidak ada mendapatkan pernyataan identik sekali di tempat Pilpres 2024.

“Penghitungan pendapat yang tersebut dijalankan termohon (KPU) adalah keliru. Karena, seharusnya paslon 2 (Prabowo-Gibran) tidak ada mendapatkan pernyataan identik sekali,” kata Annisa, Rabu (27/3/2024).

Adapun pernyataan Annisa itu berangkat dari perolehan pengumuman Prabowo-Gibran yang digunakan erat kaitannya dengan pelanggaran asas-asas pelaksanaan pilpres serta rusaknya integritas Pilpres 2024.

Dia menjelaskan, setidaknya ada dua cara yang dijalankan pasangan Prabowo-Gibran untuk meraih kemenangan Pilpres 2024 melalui pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu.

Pertama, melakukan pelanggaran yang tersebut bersifat terstruktur, sistematis, juga masif (TSM). Kemudian yang dimaksud kedua, melakukan pelanggaran prosedur Pemilu. Kemudian, ia menuturkan, bentuk pelanggaran TSM yang dimaksud adalah praktik nepotisme yang tersebut dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo.

“Yang kemudian melahirkan abuse of power secara terkoordinasi yang tersebut bertujuan untuk mengungguli Paslon nomor urut 2 pada 1 putaran pemilihan,” katanya.

“Sedangkan pelanggaran prosedur pilpres yang dimaksud dipersoalkan pada permohonan ini adalah pelanggaran yang tersebut terjadi sebelum, pada saat, kemudian pasca penyelenggaraan Pilpres 2024,” katanya.

Related Articles

Back to top button