Otomotif

7 Fakta Kasus Rian Mahendra PO MTI, Berujung Laporan ke Polisi

Suarasekadau.co.id – JAKARTA – Rian Mahendra kembali menjadi buah bibir. Setelah resmi ke luar dari PO Haryanto milik ayahnya pada akhir 2022 lalu, beliau mendirikan perusahaan otobus sendiri, Mahendra Perhubungan Indonesia (MTI).

Peluncuran PO MTI pada Kamis (8/6/2023) sempat menarik perhatian umum lantaran sosok Rian Mahendra yang tersebut selama ini dikenal sebagai putra mahkota PO Haryanto yang sudah ada melegenda. Disebutkan, armada PO MTI mulai beroperasi pada 24 Juni 2023 dengan empat unit bus, sementara dua bus lainnya masih di dalam karoseri untuk proses pengecatan. Trayek awal yang dimaksud digarap adalah Jakarta-Pekalongan PP.

Dikutip dari akun Instagram @rianmahendra83, dijelaskan PO MTI akan mengoperasikan empat armada yang tersebut terdiri dari MTI 001 hingga MTI 004. Keempat armada yang dimaksud dibagi menjadi Jalur 1 (MTI 001 juga MTI 002) lalu Jalur 2 (MTI 003 dan juga MTI 004).

Untuk jalur 1 dengan rute Cipulir-Tanah Abang-Cawang, rute yang tersebut akan dilewati mulai dari Tangerang, Bojong, Kajen, Karanganyar, Wonopringo serta Kedungwuni Pekalongan. Adapun jalur 2 mempunyai rute yang dimaksud identik dengan jalur 1 dengan jalur Cikokol-Poris-Kebun Besar-Kalideres-Ring Road-Jembatan Gantung-Pesakih-Grogol.

Namun, belakangan bidang usaha Rian Mahendra dengan PO MTI tak berjalan mulus. Dia dilaporkan PO Sembodo ke Polda Metro Jaya.

Berikut deretan fakta persoalan hukum Rian Mahendra PO MTI dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (28/3/2024).

1. Bermula dari kerja mirip bisnis

Fakta pertama perkara Rian Mahendra PO MTI dan juga PO Sembodo adalah bermula dari kerja sejenis bisnis. PO Sembodo menuding Rian Mahendra tiada menunaikan kewajiban seperti yang dimaksud sudah disepakati bersama.

Kisnanto H. Pribowo selaku General Manager PO Sembodo mengatakan, tawaran kerja sebanding diajukan oleh Rian Mahendra pada 26 Mei 2023. Dalam pembahasan yang dimaksud disampaikan bahwa Rian Mahendra mempunyai PO Bus bernama MTI.

PT MTI pada waktu itu belaka menyerahkan Proposal dan juga Bussines Plan berikut legalitas MTI. Adapun pada menjalankan bussines plan yang dimaksud RM membutuhkan dukungan pengadaan unit lalu juga modal kerja.

PO Sembodo lantas setuju memberikan enam unit bus untuk MTI dengan tahap awal empat armada terlebih dahulu. Sementara dua unit lainnya menyusul dengan mengawasi perkembangan PO MTI. Bowo mengungkapkan Rian Mahendra menjanjikan setoran ke PO Sembodo Rp50 juta-Rp60 jt per bulan untuk satu bus.

2. Uang yang digunakan digelapkan Rp2,2 miliar

PO Sembodo menghitung nilai kerugian di kerja sejenis ini mencapai Rp2,2 miliar. PO Sembodo menilai Rian Mahendra telah lama melakukan penipuan dengan melanggar kesepakatan perusahaan. Rian dianggap menggelapkan uang yang mana semestinya diserahkan ke PO Sembodo.

3. Somasi tak dihiraukan

Sebelum menciptakan pelaporan, pihak PO Sembodo melayangkan somasi ke Rian Mahendra. Namun, bukan ada balasan dari pihak Rian Mahendra maupun MTI, sehingga laporan ke polisi pun dilakukan.

Related Articles

Back to top button