Nasional

Tersangka TPPU, Penyanyi Windy Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Suarasekadau.co.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan dituduh Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan .

“Maka KPK sudah ajukan cegah untuk bukan bepergian mengundurkan diri dari negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang pihak swasta yang digunakan diduga mempunyai kaitan erat dengan perkara ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Ali menjelaskan pencegahan diadakan agar Windy bersikap kooperatif pada penyidikan yang dimaksud sedang dijalankan KPK. “Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang tersebut dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan terperiksa HH (Sekma RI) dkk,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menuturkan pencegah dilaksanakan selama enam bulan pertama. Jika diperlukan untuk diadakan pencegahan, akan dilalukan perpanjangan pemidanaan oleh regu penyidik.

“Ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan ke depan lalu dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Windy mengaku bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persoalan hukum langkah pidana pencucian uang (TPPU) dengan Hasbi Hasan.

Windy mengungkapkan bahwa SPDP yang dimaksud telah diterimanya sejak bulan Januari 2024 lalu. “(Terima SPDP) sudah, sudah. (Diterima) bulan Januari,” kata Windy usai menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

Dia tidak ada menjelaskan secara detail terkait dengan SPDP tersebut. Ia juga mengaku bahwa dirinya sudah ada menjadi tersangka, meskipun pemeriksaan hari ini masih berkapasitas sebagai saksi.

“Iya seperti yang mana dibicarakan aja (sudah tersangka),” ucapnya.

Related Articles

Back to top button