Nasional

MK Sebut Hakim Arsul Sani Masih Bisa Tangani Sengketa Pilpres 2024

Suarasekadau.co.id – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan hakim Arsul Sani terlibat pada proses penanganan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sengketa Pilpres 2024.

“Kita lihat apakah ada dalam antara para pihak nanti yang dimaksud mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti kita bahas,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di dalam Gedung MK RI, Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (25/3/2024).

Saldi mengatakan, apabila ada yang mana merasa keberatan dengan hadirnya Arsul Sani pada penanganan sengketa Pilpres maka mampu diajukan keberatan.

“Iya, kalau enggak ada yang digunakan keberatan, terlibat (menangani sengketa Pilpres),” ucap Saldi.

Sejauh ini, Arsul masih terlibat juga di proses penanganan perkara sengketa Pilpres oleh sebab itu belum ada pihak yang mana mengajukan keberatan.

Namun, Arsul dipastikan tidaklah akan menangani perkara sengketa Pileg yang tersebut terkait dengan PPP. “Terkait dengan kedudukan Yang Mulia Pak Arsul bukan akan bergabung menangani PHPU Pileg yang diajukan PPP,” kata Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih.

Related Articles

Back to top button