Nasional

MKMK Benarkan Hakim Guntur Hamzah Dilaporkan persoalan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Suarasekadau.co.id – JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membenarkan bahwa Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah telah dilakukan kembali dilaporkan persoalan dugaan pelanggaran etik oleh manusia pengacara.

“Setahu saya iya. Ada laporan masuk baru dua, Hakim terlapornya M Guntur Hamzah. Dua-duanya nya sedang kita proses,” ujar Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono di area Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Fajar mengungkapkan laporan yang dimaksud masuk dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang digunakan melaporkan masalah dugaan keterlibatan Guntur Hamzah pada putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres kemudian cawapres.

“Sama kok itu (soal APHTN-HAN),” ucap Fajar.

Fajar belum mengetahui secara rinci laporan yang digunakan dilayangkan terhadap Guntur ke MKMK itu, namun dari informasi yang mana beredar Guntur juga diminta untuk bukan menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gugatan sengketa di tempat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya belum baca betul. Kita tugasnya memproses semua secara administrasi. Nanti kalau kita udah regist sidang, silahkan secara langsung tanya ke pelapor,” jelas Fajar.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah kembali dalam laporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lantaran diduga terlibat di manipulasi perkara MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas aturan capres-cawapres.

Guntur diketahui adalah salah satu Hakim Konstitusi yang tersebut mengambil bagian merumuskan putusan 90 tersebut, sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka mampu mendaftarkan diri sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum pelapor, memohonkan terhadap MKMK di area samping memeriksa pelanggaran etik, juga diminta agar terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum Presiden serta Wakil Presiden, DPR, DPD, serta DPRD, dan juga Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota.

“Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar apabila kemudian terlapor juga diduga sudah memanipulasi lalu menyelundupkan hukum pada Putusan MK Nomor 90 yang kita ketahui sama-sama kemudian putusan yang disebutkan telah terjadi menyebabkan kekacauan pada Pilpres 2024,” ucap Kuasa Hukum Pelapor, Sunan di keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024).

Related Articles

Back to top button