Nasional

Layangkan Gugatan Sengketa Pemilihan Umum ke MK, Ganjar: Soal Hak Angket Diserahkan ke Partai

Suarasekadau.co.id – JAKARTA – Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo meyakinkan akan segera melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, terkait wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum 2024 akan diserahkan ke partai pengusung.

“Kebetulan saya dan juga Prof. Mahfud tidak ada di area DPR. Jadi telah kita siapkan, kita berikan ke partai lalu DPR untuk menyiapkan itu (hak angket),” kata Ganjar di tempat Menteng, Ibukota Pusat, Kamis (21/3/2024).

Meski tiada merinci sejauh mana wacana hak angket itu sudah ada digodok, mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu mengaku wacana menggulirkan hak angket masih terus berjalan. Perlu diketahui, cuma Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan juga Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digunakan duduk di area parlemen. “Dari seluruh prosesnya, saya dengar telah disiapkan (hak angket),” tegas dia.

Ganjar juga mengaku tiada mengetahui persis bagaimana PDIP akan datang menghadapi pemerintahan ke depan. Letak oposisi atau pun menjadi pendukung pemerintah menurutya akan segera diputuskan oleh partai berlambang Banteng Moncong Putih itu sendiri. “Soal sikap partai ke mana (oposisi atau koalisi) nanti partai yang digunakan akan memutuskan. Kami akan ke MK,” tutupnya.

Sebelumnya, pasangan Calon Presiden juga Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD merespons penetapan hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan nomor urut 3 pada Pilpres 2024 ini menjamin akan mengajukan gugatan hasil pemilihan ke MK. Langkah ini diambil usai KPU menetapkan hasil pemilihan raya dimenangkan oleh pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Maka pasca pengumuman tadi waktu malam Tim Ganjar-Mahfud sudah ada bersepakat kalaulah semuanya ini perlu diluruskan agar demokrasi bisa jadi berjalan dengan baik maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi,” kata Ganjar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu melakukan konfirmasi telah dilakukan menyiapkan Tim Hukum untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Adapun gugatan itu rencananya dimohonkan paling lambat pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Related Articles

Back to top button