Nasional

Kasus Pungli Rutan, KPK Dalami Sebutan Lurah lalu Korting

Suarasekadau.co.id – JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sebutan lurah lalu korting pada tindakan hukum dugaan pungutan liar (pungli) di area rumah tahanan (rutan) KPK . Hal itu diadakan pada waktu pasukan penyidik KPK memeriksa sembilan saksi yang dimaksud terdiri dari unsur terpidana.

Mereka adalah, Yoory Corneles, Stepanus Robin Pattuju, Rezky Herbiyono, Rifa Surya, Shuhanda Citra, Sudarso, Triyanto Buri Yuwono, Wahyudin, serta Wawan Ridwan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kesembilan saksi yang dimaksud diperiksa pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

“Para saksi hadir juga dikonfirmasi juga didalami kembali antara lain kaitan sebutan lurah dan juga korting pada pengumpulan uang di tempat lingkungan Rutan Unit KPK untuk diberikan pada Tersangka AF (Karutan) dkk,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, hari terakhir pekan (22/3/2024).

Perlu diketahui, lurah merupakan pegawai rutan KPK yang digunakan bertugas menghimpun uang dari para tahanan yang mana dimaksudkan untuk menambah sarana selama menjalani penahanan.

Kemudian, korting merupakan tahanan yang mana bertugas mengoleksi uang dari tahanan lainnya yang dimaksud kemudian menyerahkan ke lurah.

Sekadar informasi, KPK mengumumkan 15 pegawainya sebagai tersangka, yang dimaksud terdiri dari Kepala Rutan Pusat KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang dimaksud dipekerjakan (PNYD) yang mana ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang digunakan ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan lalu Pit Kepala Unit Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); lalu PNYD yang mana ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).

Kemudian, PNYD yang dimaksud ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK juga Plt Kepala Fakultas Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang dimaksud ditugaskan sebagai Petugas Fakultas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang tersebut ditugaskan sebagai Petugas Fakultas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan juga PNYD yang tersebut ditugaskan sebagai Petugas Pusat Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).

Selanjutnya, Petugas Fakultas Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), lalu Ricky Rachmawanto (RR).

Mereka melancarkan aksinya sejak 2019-2023 juga mengoleksi setidaknya Rp6,3 miliar. Para terperiksa pun menerima nominal yanh bervariasi tergantung pada kedudukan mereka itu masing-masing, yakni antara Rp3-10 juta.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, di memuluskan akal bulusnya para dituduh menggunakan kode-kode tertentu. Di antaranya, banjir, kandang burung, pakan burung, hingga botol.

“Hengki dkk pada melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password diantaranya, banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan juga pakan jagung dimaknai operasi uang, kemudian botol dimaknai sebagai handphone kemudian uang tunai,” kata Asep ketika konferensi pers di area kantornya, hari terakhir pekan (15/3/2024).

Related Articles

Back to top button